Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pakaian batik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan Pegawai Badan pada: a. hari Jumat; dan b. acara tertentu berdasarkan penetapan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan di Badan. (2) Pakaian batik untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang atau pendek; dan b. celana panjang. (3) Pakaian batik untuk wanita terdiri atas: a. blus atau terusan lengan panjang atau pendek; dan b. rok dengan ketentuan paling tinggi 10 cm (sepuluh sentimeter) di bawah lutut atau celana panjang berwarna senada. (4) Pakaian batik untuk wanita berjilbab terdiri atas: a. blus lengan panjang; b. rok atau celana panjang berwarna senada dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan c. jilbab berwarna senada. (5) Pakaian batik bagi wanita hamil menyesuaikan.
Koreksi Anda