Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PDL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan Pegawai Badan pada saat menjalankan tugas operasional di lapangan atau di luar kantor. (2) PDL untuk pria terdiri atas: a. kemeja lengan panjang berwarna abu-abu; dan b. celana panjang lapangan berwarna hitam. (3) PDL untuk wanita terdiri atas: a. blus lengan panjang atau pendek berwarna abu-abu; dan b. celana panjang berwarna hitam. (4) PDL untuk wanita berjilbab terdiri atas: a. blus lengan panjang berwarna abu-abu; b. celana panjang berwarna hitam dengan panjang sampai dengan mata kaki; dan c. jilbab berwarna dominan hitam. (5) PDL untuk wanita hamil menyesuaikan.
Koreksi Anda