Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kegiatan kedinasan, Pegawai Badan wajib memakai Pakaian Dinas dan Atribut.
(2) Pegawai Badan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dikecualikan terhadap kegiatan yang mensyaratkan penggunaan pakaian tertentu berdasarkan penetapan pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan kesekretariatan Badan.
Koreksi Anda
