Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2023 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Pegawai Badan adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang ditugaskan dan bekerja secara penuh di Badan Informasi Geospasial. 2. Pakaian Dinas adalah pakaian seragam yang digunakan untuk menunjukkan identitas Pegawai Badan dalam melaksanakan tugas kedinasan. 3. Atribut adalah tanda kelengkapan yang digunakan pada Pakaian Dinas yang menunjukkan identitas pemakainya. 4. Pakaian Dinas Harian yang selanjutnya disingkat PDH adalah Pakaian Dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari di Badan Informasi Geospasial kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung. 5. Pakaian Dinas Lapangan yang selanjutnya disingkat PDL adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor atau di lapangan. 6. Korps Pegawai Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik INDONESIA yang meliputi pegawai negeri sipil, pegawai badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah, dan badan otorita/kawasan ekonomi khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. 7. Seragam Batik KORPRI adalah pakaian batik KORPRI sebagaimana telah ditetapkan melalui Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional. 8. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial dasar.
Koreksi Anda