Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menggunakan anggaran yang berasal dari Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
