Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, setiap unsur di Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun dengan satuan organisasi dan instansi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
