Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Balai menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial secara berkala atau sewaktu-waktu. (2) Penyampaian laporan kepada Kepala Badan Informasi Geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui Kepala Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama.
Koreksi Anda