Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Balai harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Koreksi Anda