Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pelatihan; c. pengelolaan sarana pendidikan dan pelatihan serta perpustakaan; d. pelaksanaan kerja sama pendidikan dan pelatihan; e. pelaksanaan urusan tata usaha; f. penyiapan materi dan kurikulum pendidikan dan pelatihan; g. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan; dan h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda