Koreksi Pasal 58
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang informasi geospasial;
b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang informasi geospasial yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja dan/atau yang bersifat lintas unit kerja di Badan;
c. koordinasi penelitian dan pengembangan antarinstansi/lembaga di dalam dan luar negeri;
d. pengelolaan jurnal dan publikasi penelitian dan pengembangan;
e. penyusunan rencana kegiatan promosi dan kerja sama;
f. pelaksanaan publikasi produk dan jasa informasi geospasial;
g. pengelolaan muatan situs web Badan;
h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat;
i. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri;
j. pemonitoran dan evaluasi kerja sama; dan
k. koordinasi pelaksanaan hubungan antarinstansi/ lembaga.
Koreksi Anda
