Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang informasi geospasial; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang informasi geospasial yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja dan/atau yang bersifat lintas unit kerja di Badan; c. koordinasi penelitian dan pengembangan antarinstansi/lembaga di dalam dan luar negeri; d. pengelolaan jurnal dan publikasi penelitian dan pengembangan; e. penyusunan rencana kegiatan promosi dan kerja sama; f. pelaksanaan publikasi produk dan jasa informasi geospasial; g. pengelolaan muatan situs web Badan; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri; j. pemonitoran dan evaluasi kerja sama; dan k. koordinasi pelaksanaan hubungan antarinstansi/ lembaga.
Koreksi Anda