Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, promosi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga.
Koreksi Anda
