Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan, promosi, kerja sama, hubungan masyarakat, dan hubungan antarlembaga.
Koreksi Anda