Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda