Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial; b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial; c. pengkajian dan perumusan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi data dan informasi geospasial; d. pengkajian dan perumusan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi pengelolaan data dan informasi geospasial; e. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan simpul jaringan informasi geospasial; f. penyiapan akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial; g. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial; dan h. pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional surveyor pemetaan pada lingkup nasional.
Koreksi Anda