Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan rencana dan program di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial;
b. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial;
c. pengkajian dan perumusan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi data dan informasi geospasial;
d. pengkajian dan perumusan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi pengelolaan data dan informasi geospasial;
e. pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan simpul jaringan informasi geospasial;
f. penyiapan akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
g. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang standardisasi dan kelembagaan informasi geospasial; dan
h. pelaksanaan pembinaan terhadap jabatan fungsional surveyor pemetaan pada lingkup nasional.
Koreksi Anda
