Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial; b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial; c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial; d. penyiapan basis data untuk penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, serta penggunaan data dan informasi geospasial; e. pengaplikasian teknologi informasi dan komunikasi untuk penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, serta penggunaan data dan informasi geospasial; f. pelaksanaan penjaminan kualitas informasi geospasial; g. pelaksanaan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan kegiatan di bidang pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial; dan h. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pengelolaan dan penyebarluasan informasi geospasial.
Koreksi Anda