Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial terdiri atas: a. Pusat Pengelolaan dan Penyebarluasan Informasi Geospasial; dan b. Pusat Standardisasi dan Kelembagaan Informasi Geospasial.
Koreksi Anda