Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang infrastruktur informasi geospasial;
b. penyusunan rencana dan program di bidang infrastruktur informasi geospasial;
c. penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan
data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
d. penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
e. akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
f. pelaksanaan kerja sama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
