Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Pusat Pemetaan Tata Ruang dan Atlas menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan tata ruang dan atlas;
b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan tata ruang dan atlas;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan tata ruang dan atlas;
d. pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemetaan tata ruang dan atlas;
e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial tematik di bidang pemetaan tata ruang dan atlas yang belum diselenggarakan selain Badan; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan tata ruang dan atlas.
Koreksi Anda
