Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Pemetaan dan Integrasi Tematik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik serta pengintegrasian informasi geospasial tematik dan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain Badan.
Koreksi Anda