Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pusat Pemetaan Batas Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan batas wilayah; b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan batas wilayah; c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan batas wilayah; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan batas wilayah; e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan batas wilayah; dan f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan batas wilayah.
Koreksi Anda