Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai; b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai; c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai; e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai; dan f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan kelautan dan lingkungan pantai termasuk garis pantai.
Koreksi Anda