Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan rupabumi dan toponim;
e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang pemetaan rupabumi dan toponim; dan
f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang pemetaan rupabumi dan toponim.
Koreksi Anda
