Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; b. penyiapan perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; c. penyusunan norma, pedoman, prosedur, standar, dan spesifikasi di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; d. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; e. pemutakhiran data dan informasi geospasial dasar di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika; dan f. pelaksanaan kerja sama teknis dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika.
Koreksi Anda