Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana dan program, perumusan dan pengendalian kebijakan teknis, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penggunaan data dan informasi geospasial dasar, dan pelaksanaan kerja sama teknis di bidang jaring kontrol geodesi dan geodinamika.
Koreksi Anda
