Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas:
a. Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika;
b. Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim;
c. Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai; dan
d. Pusat Pemetaan Batas Wilayah.
Koreksi Anda
