Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar terdiri atas: a. Pusat Jaring Kontrol Geodesi dan Geodinamika; b. Pusat Pemetaan Rupabumi dan Toponim; c. Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai; dan d. Pusat Pemetaan Batas Wilayah.
Koreksi Anda