Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas merumuskan, melaksanakan, dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang informasi geospasial dasar.
Koreksi Anda
