Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum dan Layanan Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, persandian, urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan.
Koreksi Anda