Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, keprotokolan, persandian, pelayanan keuangan, pengelolaan barang milik negara, dan pelayanan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pasal 15 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan administrasi ketatausahaan, persuratan, kearsipan dan persandian; b. pelaksanaan urusan perlengkapan; c. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan keprotokolan; d. pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di Badan, dan e. pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda