Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan, Kepegawaian, dan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perencanaan; b. penyusunan rencana program dan anggaran; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; d. pelayanan administrasi kepegawaian; e. penyusunan rencana pengembangan pegawai; f. pelayanan administrasi organisasi dan tata laksana; g. penyusunan rencana pengembangan organisasi dan tata laksana; h. pelaksanaan administrasi jabatan fungsional; i. penyusunan rencana pengembangan jabatan fungsional; j. penyusunan peraturan perundang-undangan; dan k. pelaksanaan advokasi hukum.
Koreksi Anda