Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan Badan; b. pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan advokasi hukum; c. pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerja sama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persuratan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumah tangga Badan; dan d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda