Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang terkait dengan organisasi dan tata kerja Badan Informasi Geospasial dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
