Koreksi Pasal 72
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala adalah jabatan pimpinan tinggi utama atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi adalah jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala Bagian adalah jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
Koreksi Anda
