Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Setiap unsur di Badan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam Badan maupun dalam hubungan dengan kementerian atau lembaga lain terkait.
Koreksi Anda
