Koreksi Pasal 65
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan di bidang tugas dan tanggung jawabnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan melalui menteri yang mengoordinasikannya.
Koreksi Anda
