Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, Badan dapat membentuk Unit Pelaksana Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penataan unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Koreksi Anda
