Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar; d. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik; e. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial; f. Inspektorat; dan g. Pusat Penelitian, Promosi, dan Kerja Sama. (2) Bagan struktur susunan organisasi Badan sebagaimana pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda