Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN INFORMASI GEOSPASIAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan dikoordinasikan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
