Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi Pusat melaksanakan reviu dan evaluasi terhadap Standar DG yang telah ditetapkan minimal 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda