Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial
Teks Saat Ini
(1) Standar DG yang telah ditetapkan harus dilaksanakan penyebarluasan oleh Instansi Pusat yang mengusulkan.
(2) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui saluran penyebarluasan informasi publik.
(3) Penyebarluasan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
