Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harmonisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mengikutsertakan unsur Instansi Pusat yang mengajukan pengusulan. (2) Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. Instansi Pusat lainnya selain pengusul; b. instansi daerah; c. akademisi; dan/atau d. masyarakat.
Koreksi Anda