Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DG dan IG yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi sesuai dengan tugas dan fungsi Instansi Pusat harus sesuai dengan dan memenuhi Standar DG. (2) Pembentukan Standar DG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengacu pada Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda