Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d memiliki klasifikasi kewenangan akses untuk mengunduh dan melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
(2) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j memiliki klasifikasi kewenangan akses untuk mengunduh dan/atau melihat DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
(3) Klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP untuk Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Badan berdasarkan rekomendasi kewenangan akses dari kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan IGT tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Dalam hal kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak memberikan rekomendasi klasifikasi kewenangan akses, Satuan Tugas 3 MENETAPKAN melihat sebagai klasifikasi kewenangan akses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP.
Koreksi Anda
