Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
(1) DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP hanya bisa diakses oleh Pemegang Akses.
(2) Satuan Tugas 3 mengoordinasikan pemberian akun untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada Pemegang Akses.
(3) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
b. menteri koordinator yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. menteri yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kepala Badan;
e. menteri;
f. pimpinan lembaga;
g. gubernur;
h. bupati;
i. wali kota; dan
j. masyarakat.
(4) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat memberikan mandat untuk mengakses DG dan IG Kebijakan Satu Peta dalam Geoportal KSP kepada menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Ketua Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
(6) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh Ketua Sekretariat Satu Data INDONESIA.
(7) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh kepala Badan.
(8) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh menteri.
(9) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga.
(10) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh gubernur.
(11) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf h dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh bupati.
(12) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf i dilaksanakan oleh pimpinan Wali Data yang ditetapkan oleh wali kota.
(13) Pemegang Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j terdiri atas orang perseorangan, badan usaha, dan badan hukum.
Koreksi Anda
