Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerahan IGT kepada Satuan Tugas 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditindaklanjuti dengan menerbitkan notifikasi dalam bentuk tertulis yang memuat pernyataan bahwa IGT telah diterima dari Satuan Tugas 1. (2) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas 3 atau pejabat lain yang mendapat delegasi kewenangan. (3) Satuan Tugas 3 menyampaikan notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Satuan Tugas 1 secara daring.
Koreksi Anda