Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Berbagi Pakai Data dan Informasi Geospasial Kebijakan Satu Peta
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
3. IG Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IG dasar dan merupakan hasil dari pelaksanaan integrasi dalam kerangka percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.
4. DG dan IG Kebijakan Satu Peta adalah IGT yang telah diserahkan oleh Satuan Tugas 1 kepada Satuan Tugas
3. 5.
Geoportal Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disebut Geoportal KSP adalah portal yang menghubungkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan satu peta.
6. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang IG.
7. Satuan Tugas 1 adalah struktur kerja dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan kompilasi dan integrasi IGT.
8. Satuan Tugas 3 adalah struktur kerja dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta yang mempunyai tugas mendukung pelaksanaan berbagi DG dan IG Kebijakan Satu Peta melalui jaringan informasi geospasial nasional.
9. Tim Pelaksana Kebijakan Satu Peta adalah tim yang dibentuk untuk membantu pelaksanaan tugas Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Wali Data adalah unit pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, kesekretariatan lembaga nonstruktural, dan lembaga pemerintah lainnya, perangkat daerah provinsi, dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan Data.
11. Pemegang Akses adalah pemegang akses Geoportal KSP.
Koreksi Anda
