Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini berlaku, DG dan IG yang metadatanya disusun berdasarkan:
a. SNI ISO 19115:2012 tentang Informasi Geografis– Metadata;
b. SNI ISO 19115-2:2012 tentang Geographic Information– Metadata–Bagian 2: Ekstensi untuk data citra dan gridded (Extension for imageryand gridded data); dan
c. SNI ISO/TS19139:2012 tentang Geographic Information – Metadata – Implementasi skema XML (XML Schema Implementation), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
Koreksi Anda
