Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
Badan melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan infrastruktur penerapan SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
