Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Badan melaksanakan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan infrastruktur penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda