Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Dalam menyelenggarakan IG, Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang memberitahukan kualitas DG dan IG yang diselenggarakannya dalam bentuk Metadata geospasial kepada Pengguna IG.
(2) Metadata geospasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
