Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2023 tentang PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA METADATA GEOSPASIAL SECARA WAJIB
Teks Saat Ini
(1) Memberlakukan secara wajib SNI Metadata geospasial, yang meliputi:
a. SNI 8843-1:2019 tentang Profil Metadata Spasial INDONESIA - Bagian 1:Fundamental;
b. SNI ISO 19115-2:2020 tentang Informasi Geografis - Metadata - Bagian 2: Ekstensi untuk Akuisisi dan Pemrosesan;
c. SNI ISO 19115-3:2021 tentang Informasi Geografis - Metadata - Bagian 3: Skema Implementasi XML untuk konsep Fundamental;
d. SNI ISO 19157:2015 tentang Informasi Geografis - Kualitas Data; dan
e. SNI ISO 19157-2:2021 tentang Informasi Geografis - Kualitas Data - Bagian 2: Implementasi Skema XML.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku terhadap DG dan IG yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Setiap Orang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
