Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Tugas 1 menyerahkan IGT yang sudah diterbitkan berita acara Integrasi IGT beserta dokumen pendukung IGT kepada satuan tugas dalam Sekretariat Kebijakan Satu Peta selain Satuan Tugas 1 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jenis IGT yang diserahkan dan mekanisme penyerahan IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda