Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN KOMPILASI DAN INTEGRASI INFORMASI GEOSPASIAL TEMATIK DALAM PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi data IGT menyatakan IGT sudah terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b, Satuan Tugas 1 menerbitkan berita acara Integrasi IGT yang paling sedikit memuat: a. identitas Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; b. nama IGT; c. hasil verifikasi data IGT; d. pernyataan IGT sudah terintegrasi; e. tanda tangan perwakilan Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan f. tanda tangan Ketua Satuan Tugas 1 atau yang mewakili secara sah. (2) Ketua Satuan Tugas 1 menyerahkan berita acara Integrasi IGT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan IGT; dan b. Sekretariat Kebijakan Satu Peta.
Koreksi Anda